FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, turut mengomentari penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dikatakan Gigin, penunjukan mantan perwira tinggi Kopassus tersebut menimbulkan ekspektasi tinggi di tengah berbagai persoalan pelik yang membayangi institusi tersebut.
“Letjen Kopassus ditunjuk menjadi Dirjen Bea Cukai karena dianggap jagoan,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (28/5/2025).
Ia juga menyinggung isu besar yang hingga kini belum terungkap secara tuntas, yakni dugaan penyelundupan jutaan ton nikel ke Tiongkok.
“Saya jadi penasaran pada keberaniannya membongkar dan menangkapi pelaku penyelundupan 5 juta ton nikel ke Cina yang sudah bertahun-tahun mengendap,” tandasnya.
Penunjukan Djaka Budhi Utama memantik beragam reaksi dari publik. Di satu sisi, kehadiran figur berlatar militer dianggap sebagai sinyal pembenahan serius atas maraknya praktik korupsi dan penyelundupan di lingkungan Bea Cukai.
Namun di sisi lain, publik mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut dalam menghadapi persoalan yang telah mengakar.
Sebelumnya, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara berjenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, guna merespons berbagai pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Djaka Budhi pasca-pelantikannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Jumat (22/5/2025).
Menurut Hasan, Djaka Budhi telah menyelesaikan seluruh prosedur pengunduran diri dari dinas kemiliteran jauh sebelum pelantikan.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5).
Hasan menegaskan, tidak terdapat pelanggaran hukum atau prosedur dalam pengangkatan Djaka Budhi sebagai Dirjen, mengingat ia telah resmi menjadi warga sipil ketika dilantik.
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” tambahnya, merujuk pada skema PPPK yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
Sebagai informasi, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu bentuk status ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kini telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Hasan juga menekankan bahwa penunjukan Djaka Budhi Utama sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” tegasnya.
(Muhsin/fajar)