"Dapat membahayakan bagi yang menggunakan produk obat tradisional atau jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil," imbuhnya.
Kedua, Soetarmi menuturkan bahwa Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut.
"Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain," tandasnya.
Tidak berhenti di situ, Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Soetarmi menganggap bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kuncinya. (Muhsin/fajar)