Rismon Bongkar Fakta: Tak Ada Jejak Jokowi di KKN Boyolali

  • Bagikan
Rismon Sianipar Cs saat mengunjungi Desa Ketoyan memastikan lokasi KKN Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Klaim Bareskrim Polri terkait kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mantan Presiden Jokowi pada 1983 di Kabupaten Boyolali kembali menuai tanda tanya.

Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, yang menelusuri lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat KKN, menyatakan tidak menemukan bukti valid atas klaim tersebut.

“Informasi dari kunjungan saya langsung beserta Pak Dr. Muhammad Taufiq dan Pak Michael Sinaga, memang tidak ada bukti atau dokumen tertulis perihal KKN 1983 yang diklaim Bareskrim Polri,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (13/6/2025).

Ia mengaku heran atas dasar penyimpulan Bareskrim yang menyebut Jokowi pernah melakukan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

Apalagi, menurutnya, informasi dari pihak desa pun bersifat tidak pasti.

“Adapun informasi dari Kepala Desa Ketoyan hanya informasi katanya, hanya didengar saja. Tidak ada bukti apapun atau foto tertinggal di desa tersebut yang menunjukkan Pak Jokowi KKN di desa Ketoyan,” jelas Rismon.

Ia menyebut, hingga saat ini belum ditemukan data yang sahih ataupun dokumen pendukung yang bisa mengonfirmasi kehadiran Jokowi dalam program KKN di lokasi tersebut pada tahun 1983.

“Sampai detik ini masih missing yah, belum ada informasi valid,” Rismon menuturkan.

Rismon juga mempertanyakan metode penyelidikan dan pengambilan data oleh Bareskrim yang dinilainya terburu-buru dan tidak berdasarkan verifikasi lapangan yang kuat.

“Yang kita bingungkan, bagaimana Bareskrim menyimpulkan data tersebut tanpa mengkroscek dari desa mana, kecamatan, kabupaten Boyolali melaksanakan KKN. Sampai detik ini masih belum ada yang tahu,” kuncinya.

Sebelumnya, penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menanggapi maraknya tuduhan terkait keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi.

Ia menilai bahwa isu ini tak hanya sekadar polemik biasa, tetapi sudah mengarah pada potensi tindak pidana seperti fitnah, ujaran kebencian, hingga provokasi.

Menurutnya, penyidik tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena perkara ini diperkirakan akan menyeret banyak pihak.

"Nggak perlu buru-buru menetapkan tersangka. Menurut saya kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya," ucap Aryanto Sutadi, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube iNews, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, proses penanganan oleh aparat penegak hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang cukup untuk mendalami unsur pidana yang muncul.

Aryanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini, khususnya bagi mereka yang kerap melontarkan tudingan di ruang publik.

"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi. Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," jelasnya.

Ia bahkan meyakini bahwa jumlah individu yang berpotensi menjadi tersangka akan bertambah seiring berjalannya waktu. "Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," sebutnya.

Aryanto turut mengingatkan bahwa perdebatan seputar isu ijazah Jokowi telah meninggalkan jejak digital yang tidak bisa dihapus, dan dapat menjadi bukti atas dugaan pelanggaran hukum.

"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Itu saya ingatkan aja," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan