Lebih lanjut, Sahroni berharap ada tenggat waktu yang diberikan kepada ormas untuk mengganti seragam mereka secara mandiri, sebelum dikenakan sanksi administratif.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam," terangnya.
"Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)