Ia memberi tenggat waktu tuga kali dua puluh empat jam kepada Presiden untuk melakukan klarifikasi atau pencabutan pernyataan. Jika tidak dilakukan, pihaknya mengancam akan menempuh langkah hukum.
“Apabila dalam 3x24 jam saudara Jokowi tidak segera mencabut pernyataannya, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Agar ditegakkan hukum di negeri ini secara adil,” tegasnya.
Khozinudin juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyindir bahwa masyarakat biasa bisa langsung ditangkap hanya karena dugaan menyebarkan hoaks kecil, sementara tokoh negara belum tentu diperlakukan sama.
“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak pandang bulu. Semua kedudukannya di hadapan hukum adalah sama,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika Jokowi bersedia menganulir atau mengoreksi pernyataannya soal Kasmudjo, pihaknya akan menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa pernyataan sebelumnya tidak benar.
“Kalau saudara Jokowi menganulir pernyataannya, maka tindakan kami akan menjadikan itu sebagai bukti bahwa Jokowi memang berbohong. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazahnya,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)