Chandra Hamzah Bilang Pedagang Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor, Jhon Sitorus: Negara Ini Tak Bisa Lagi Nangkap Maling APBN?

  • Bagikan
Pegiat Medsos, Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan pakar hukum, Chandra Hamzah mengenai Pedagang Pecel Lele ditrotoar bisa terkena UU Tipikor menuai respons menohok.

Setelah dikuliti Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kini Pegiat Medsos, Jhon Sitorus juga memberikan responsnya.

"Apakah negara ini sudah tidak bisa lagi menangkap maling APBN sehingga mulai mengusik penjual pecel lele di trotoar?," ujar Jhon kepada fajar.co.id, Senin (23/6/2025).

Dikatakan Jhon, melakukan pembenahan terhadap aparat penegak hukum jauh lebih bermanfaat dibandingkan mengusik para pedagang kecil.

"Daripada menyasar mereka, lebih baik benahi tubuh penegak hukum utk menangkap mafia-mafia migas dan tambang-tambang nikel," cetusnya.

Jhon bilang, pedagang kecil seperti Pecel Lele hanya buka warung pada malam hari. Kehadiran mereka juga memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi.

"Sedangkan para koruptor menghentikan roda ekonomi negara ini. Uang yang harusnya bisa dinikmati jutaan orang hanya dinikmati 1 orang saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Chandra Hamzah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, ketentuan ini terlalu luas dan berpotensi menjerat pihak yang tidak semestinya, termasuk pedagang kecil seperti penjual pecel lele di trotoar jalan.

Dalam sidang perkara nomor 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6/2025), Chandra menegaskan pentingnya kejelasan dalam perumusan tindak pidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan