"Namun ada nuansa intimidasi menyangkut keluarga saya serta ada permintaan atau desakan agar saya meminta maaf kepada Jokowi karena dianggapnya saya tidak memiliki hak untuk membongkar Kasus Ijazah Palsu itu," tambahnya.
Kata Roy, aneh bila seorang profesor di bidang administrasi negara tidak memahami Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 18 ayat 2.
"Ironis sekali, sekelas Profesor bidang Administrasi Negara tidak faham UU No. 14 th 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), khususnya Pasal 18 ayat 2," tukasnya.
Roy menambahkan bahwa meskipun banyak yang menyarankannya untuk menggugat secara hukum, ia memilih fokus pada pembuktian kasus utama, yaitu ijazah dan dokumen pendukungnya.
"Meski banyak pihak yang menyarankan agar saya melakukan tuntutan hukum terhadap P, namun karena kita harus fokus terhadap Kasus utamanya yakni Ijazah (dan berbagai dokumen pendukungnya, termasuk Skripsi yang palsu maka untuk sementara diabaikan dulu saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkap bahwa Prof Paiman kembali mengirim pesan padanya pada 24 Juni 2025 dan menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pesan tersebut, Paiman mengakui pernah menjalankan usaha pengetikan dan fotokopi di UPP sejak 1997.
"P mengirimkan WA kembali kepada saya kemarin, Selasa (24/06/25) pukul 08.37 WIB yang intinya Meminta maaf atas WA yang dianggap Intimidatif itu. Ia mengakui bahwa sejak 1997 memang punya bisnis Pengetikan, Fotocopy dsb di UPP, namun tidak sampai percetakan dan sudah ditutup tahun 2002 semenjak jadi Kaprodi di sebuah Universitas swasta," bebernya.