Rismon Sianipar Galang Dana untuk Bambang Tri Mulyono yang Sakit di Lapas Sragen

  • Bagikan
Rismon Sianipar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, mengajak masyarakat untuk membantu Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama terkait ijazah Jokowi.

Dikatakan Rismon, saat ini Bambang tengah menderita sakit saat menjalani hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah.

“Pak Bambang Tri saat ini sedang sakit di Lapas Sragen,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (26/6/2025).

Rismon yang sempat mengunjungi Bambang Tri secara langsung di lapas tersebut, bercerita kondisi kesehatannya yang memprihatinkan dan membutuhkan uluran tangan sesama.

Sebagai bentuk kepedulian, ia mengumumkan bahwa donasi untuk membantu biaya pengobatan Bambang Tri dapat disalurkan melalui Yayasan Al Khoiriyah dengan nomor rekening BRI 6256 01034511 53 9.

“Yayasan tersebut dikelola oleh orang dipercaya Bambang Tri, diceritakan saat saya mengunjunginya di Lapas Sragen," jelas Rismon.

Sebelumnya, terpidana kasus ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023.

Upaya hukum tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (24/6/2025).

Kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman SH, menjelaskan bahwa permohonan PK didasari pada perubahan regulasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya di bagian pencemaran nama baik, yang telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami ajukan PK terkait dengan vonis atas kliennya dengan harapan bisa segera bebas," kata Pardiman saat ditemui pada Selasa (24/6/2025) kemarin.

Pardiman memastikan bahwa proses pendaftaran PK telah memenuhi persyaratan administratif dan diterima secara resmi oleh pengadilan.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"Setelah memenuhi syarat, hari ini (permohonan PK) kami daftarkan dan sudah diterima," ucapnya.

Pendaftaran dilakukan di PN Solo karena persidangan kasus Bambang Tri sebelumnya juga digelar di pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, Pardiman menyebut bahwa pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan PK. Namun, ia memilih belum mengungkapkan isi novum tersebut ke publik.

Dalam pernyataan terpisah, Pardiman menyampaikan harapan agar pemerintah mendatang, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap kasus kliennya.

"Kami berharap agar pemerintahan yang baru ini memperhatikan dan Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan remisi,” pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan