- Peralihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan bertanggung jawab, terutama bagi guru dan tendik yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
- Penguatan perlindungan hukum bagi guru dan tendik termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
- Revisi terhadap UU ASn agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tendik honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
- Kenaikan standar gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
- Pembangunan sistem data terpadu antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
- Penghentian rekrutmen honorer baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.
"Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan," pungkas Prof. Unifah. (fajar)