Perjuangkan Guru PPPK Jadi PNS, PB PGRI Beri 6 Rekomendasi

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)
  1. Peralihan status PPPK menjadi PNS secara bertahap dan bertanggung jawab, terutama bagi guru dan tendik yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
  2. Penguatan perlindungan hukum bagi guru dan tendik termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
  3. Revisi terhadap UU ASn agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tendik honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
  4. Kenaikan standar gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
  5. Pembangunan sistem data terpadu antara Kemendikdasmen, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
  6. Penghentian rekrutmen honorer baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.

"Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan," pungkas Prof. Unifah. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan