“Di sisi lain, data dari OJK pada paruh pertama 2025 menunjukkan adanya fenomena kenaikan kasus gagal bayar, yang bisa disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini di mana harga kebutuhan pokok meningkat, tetapi tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan. Fenomena ini diikuti dengan tren di media sosial tentang adanya grup segmen gagal bayar ini yang saling berbagi info tentang tips menghindari kejaran tagihan,” tutur dia.
Bila dikaitkan dengan laporan Jakpat yang menunjukkan pertumbuhan stagnan, kemungkinan pelaku gagal bayar ini bukanlah pengguna aplikasi fintech baru.
“Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa masalah gagal bayar bukan berasal dari pertumbuhan user baru, melainkan dari perilaku pengguna lama yang mulai kewalahan mengelola kewajiban finansial digitalnya. Solusi yang bisa dipertimbangkan adalah sosialisasi tentang pengajuan restrukturisasi utang jika tidak sanggup bayar,” saran Aska. (Pram/fajar)