FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penceramah kondang Hilmi Firdausi ikut menyoroti terkait hukuman yang didapatkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Yang disorotnya tentu terkait masa hukuman yang didapatkan oleh Tom Lembong.
Seperti yang diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis Tom Lembong sekitar 4,5 tahun penjara.
Ini disebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dennie Arsan Fatrika.
Disebutkan juga, Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Hilmi Firdausi menyebut vonis terhadap Tom Lembong bisa menjadi Yurisprudensi di masa mendatang untuk kasus serupa.
“Vonis utk Tom Lembong bisa jadi Yurisprudensi utk kasus2 serupa di masa yg akan datang,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2035).
“Walau tanpa niat jahat dan terbukti tdk menerima aliran dana sepeserpun, pejabat bisa divonis dengan dalih apa saja,” ujarnya.
Hilmi Firdausi pun punya pesan untuk para pejabat yang saat ini berkuasa di pemerintahan.
Ia menyebut semuanya nantinya bisa berbalik dan memperingatkan untuk hati-hati karena roda kehidupan terus berjalan. “Pesan saya, hati2 terhadap semua pejabat hari ini,” pesannya.