Bermodal Alat Sederhana, 2 Pria di Makassar Gasak 17 Outdoor AC

  • Bagikan
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris (tengah) saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

Mantan Kapolsek Bontoala itu menyebut, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat atap bangunan karaoke secara diam-diam.

Mereka lalu membongkar unit outdoor AC dan mencuri komponen-komponen utama di dalamnya.

"Modus operandi dari pelaku, yaitu pelaku naik ke atap bangunan dan membongkar unit outdoor AC kemudian dijual," ucapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut dipakai untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

"Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya," imbuh Idris.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti yang dijadikan alat tersebut cukup sederhana, di antaranya satu buah gergaji besi, satu buah tang, dan satu obeng yang digunakan untuk membongkar unit AC secara manual.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan