Pemanggilan terhadap para hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa hukum Tom Lembong terhadap ketiga hakim tersebut.
Meski demikian Yanto belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan ketiganya akan dipanggil untuk klarifikasi. "Pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut adalah kewenangan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto.
Diketahui, Tom Lembong dijerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB. (fajar)