“Kami tidak menolak PSEL. Kami paham bahwa Makassar ini butuh pengolahan sampah terpadu. Tapi lokasinya ini di tengah-tengah pemukiman dan perumahan kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Makassar yang menemui warga. Sepakat dengan aspirasi yang disampaikan warga, bahwa pembangunan PSEL di Tamalanrea bisa menyebabkan persoalan.
Para anggota Komisi C, bahkan mengaku sepakat PSEL dibangun di lokasi lain. Yakni di Kecamatan Tamangapa.
“Saya sangat ingin PSEL ini dibangun di Tamangapa,” kata Ketua Komisi C, Azwar.
Meski begitu, para anggota Komisi C tersebut menolak tanda tangan. Saat dimintai komitmen memperjuangkan hal tersebut oleh warga. (Arya/Fajar)