Bonus Manajemen BUMN Dipangkas Senilai Rp8 Triliun per Tahun

  • Bagikan
Rosan Perkasa Roeslani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan terkait Perizinan dan Pangkas Beban Bonus Manajemen BUMN

Lewat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan analisisnya soal kebijakan ini.

Ia menyebut ini sebagai langkah untuk penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Rosan menjelaskan bahwa analisis menyeluruh terkait kebijakan penghematan anggaran dari pemberian tantiem dan bonus kepada manajemen perusahaan telah disampaikan kepada Kepala Negara.

Untuk kebijakan persoalan Perizinan dan Pangkas Beban Bonus Manajemen BUMN juga sudah disampaikan lewat surat edaran.

“Penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp8 Triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap,” kata

Rosan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penghematan melalui surat edaran terkait pemberian tantiem dan bonus bagi jajaran Komisaris dan Direksi,” paparnya.

“Saya hanya melaporkan penghematan yang kita lakukan dari surat yang kami terbitkan, yang terhadap tantiem dan bonus untuk Board of Commissioners atau Komisaris, dan juga untuk Direksi yang berhak mendapatkan, manajemen yang berhak mendapatkan tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja perusahaannya,” tuturnya.

Selain soal penghematan, Rosan juga memaparkan perkembangan deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Rosan juga menyampaikan bahwa peraturan baru yang mendukung percepatan proses perizinan telah diterbitkan.

“Alhamdulillah, PP-nya (Peraturan Pemerintahnya) baru saja keluar. Jadi untuk semua Kementerian yang berhubungan dengan perizinan, apabila sudah sesuai jangka waktunya dan tidak ada tanggapan kembali ke kami, maka otomatis perizinan akan kami keluarkan,” jelasnya.

Langkah ini juga disebutnya sebagai keputusan untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi.

Menurut Rosan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi.

“Jadi itu juga memberikan kepastian waktu, itu juga tadi diminta untuk semua Kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah baru saja keluar,” tambah Rosan.

Presiden Prabowo juga telah meminta agar kementerian atau lembaga lain yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perizinan segera menyesuaikan diri,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan