Cek Bansos Tahap III 2025: Begini Cara Mudah Pantau Status PKH dan BPNT

  • Bagikan
Ilustrasi cara cek bansos 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Triwulan III tahun ini (Juli–September 2025). Dua program utama yang berjalan saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kabar baiknya, Anda kini bisa mengecek status penerimaan bantuan tanpa harus mendatangi kantor kelurahan. Cukup melalui ponsel, baik via situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos lebih praktis dan hemat waktu.

PKH adalah fasilitas bantuan bersyarat untuk keluarga kurang mampu dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.

BPNT berbentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak.

Cara Cek via Aplikasi Resmi

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store maupun App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi Cek Bansos.
  3. Input data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) serta nama lengkap seperti tercantum di KTP
  4. Lakukan verifikasi sederhana dan tekan tombol “Cari Data”.
  5. Jika Anda terdaftar, akan muncul detail berupa nama, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima, dan periode penyaluran.

Melalui Website Resmi

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data lokasi dan nama lengkap sesuai data KTP.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya muncul,
  5. Informasi yang ditampilkan sama seperti pada aplikasi: nama penerima, jenis bantuan, status, dan periode penyaluran.

Penyaluran Triwulan III (Juli–September 2025) sedang berlangsung, meski jadwal cair bisa berbeda antar wilayah berdasarkan kesiapan data dan administratif.

Sejak Triwulan II 2025, sistem data penerima telah beralih ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), menggantikan DTKS.

Jika data Anda sebelumnya muncul di DTKS namun kini tidak, kemungkinan Anda belum terdaftar dalam DTSEN. Segera dengar ke RT/RW atau kelurahan, laporkan, lalu perbarui data di Dukcapil dan pendamping sosial setempat. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan