Cek Info GTK 2025, Insentif Guru Non-ASN dan PPPK Cair Mulai Agustus, Ini Cara Dapat Rp2,1 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi uang rupiah. (Foto Ricardo-JPNN)

FAJAR.CO.ID -- Guru-guru non-ASN dan PPPK diimbau segera mengecek Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tahun 2025. Pengecekan situs Info GTK ini penting karena jadi dasar verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Insentif guru non-ASN dan PPPK cair mulai Agustus ini. Cek seksama cara mendapatkan insentif sebesar Rp2,1 juta.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperbarui sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk tahun 2025.

Sebelumnya, guru-guru mengecek informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui situs atau laman lama dengan membuka https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Namun, sistem kini beralih otomatis ke domain baru. Guru-guru kini diarahkan ke alamat situs baru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Pencairan insentif atau tunjangan profesi guru (TPG) ini bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Total tunjangan yang dicairkan tahun ini sebesar Rp2,1 juta. Insentif tersebut ditujukan bagi guru non-ASN dan PPPK pada tahun 2025.

Namun, ada sejumlah catatan penting agar guru Non-ASN dan PPPK dapat menikmati tunjangan ini. Perlu diketahui bahwa insentif sebesar Rp2,1 juta hanya bisa diterima jika guru memenuhi syarat dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026.

Bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, momen ini menjadi peluang berharga. Pencairan insentif dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.

Jumlah penerima insentif tahun ini meningkat drastis mencapai 341.248 orang. Jumlahnya melonjak jauh dari 67.000 penerima pada tahun sebelumnya.

Kriteria Guru Berhak Dapat Insentif

Insentif tahunan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik, termasuk guru honorer dan PPPK. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Terdaftar aktif di sistem Dapodik,

2. Memiliki NUPTK,

3. Tidak berstatus ASN,

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya,

5. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Penyaluran dana insentif bagi guru Non-ASN dan PPPK melalui rekening khusus yang dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Guru penerima harus segera mengaktifkan rekening tersebut, karena jika tidak diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026, maka dana akan hangus dan dikembalikan ke negara.

Cara Cek Status dan Klaim Insentif di Info GTK

Seluruh proses verifikasi data dan pengecekan tunjangan dilakukan melalui portal resmi Info GTK yang kini menggunakan domain baru, yaitu: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Berikut langkah-langkah mengecek data dan klaim insentif:

  1. Kunjungi situs resmi Info GTK.

2. Login dengan akun PTK Dapodik (username, password, captcha).

3. Verifikasi data pribadi dan status kepegawaian.

4. Cek status SKTP atau tunjangan yang telah terbit.

Cetak bukti Info GTK sebagai arsip resmi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru wajib segera melapor ke operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

Alternatif akses juga bisa dilakukan melalui platform PTK.Datadik menggunakan akun Single Sign-On (SSO).

Tips Agar Dana Tidak Hangus

  1. Agar proses pencairan insentif berjalan lancar, berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:

2. Gunakan domain baru Info GTK, hindari alamat lama karena sering gagal redirect.

3. Pastikan akun PTK aktif dan dapat digunakan untuk login.

4. Cek status SKTP secara berkala setelah data valid.

5. Simpan cetakan Info GTK sebagai bukti sah.

6. Aktivasi rekening insentif sebelum batas waktu.

Pemberian insentif sebesar Rp2,1 juta dari pemerintah ini bukan sekadar santunan negara kepada para tenaga pendidik. Insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi guru non-ASN dan PPPK yang terus mengabdi dalam dunia pendidikan.

Para guru diimbau untuk segera memastikan kelengkapan data dan mengakses portal Info GTK agar insentif sebesar Rp2,1 juta ini tidak gagal bayar.

Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Pastikan Anda sudah melakuka login yang benar di situs resmi. Segera lakukan verifikasi data, dan aktifkan rekening untuk mendapatkan hak insentif sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai kesempatan mendapatkan insentif hilang hanya karena ketinggalan informasi atau kesalahan teknis dalam proses verifikasi akun. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan