Dana CSR BI Digunakan Bangun Rumah Makan hingga Deposito, Dua Anggota DPR RI Tersangka

  • Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota DPR RI yang tergabung di Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua tersangka dimaksud yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Keduanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan sejak Desember 2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).

Kedua tersangka diduga menerima total Rp28,38 miliar dari program sosial BI dan OJK selama periode 2020-2023.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, proses penyelidikan kasus tersebut bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Dari laporan itulah, KPK melakukan penyelidikan hingga memastikan ada tindak pidana di dalamnya.

Adapun Modus operandi yang dilakukan dengan melibatkan pembentukan panitia kerja di Komisi XI DPR untuk membahas anggaran BI dan OJK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan