FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger bukan tindak pidana. Tapi simbol kritik.
“Pengibaran bendera One Piece itu bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi secara hukum. Itu simbol kritik kepada pemerintah, bukan membuat bendera baru,” kata Koordinator Bidang Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
LBH Makassar menilai One Piece sebagai simbol melawan ketidakadilan, kesewenangan pejabat publik, maraknya isu korupsi, semangat pemerintahan otoriter, krisis iklim, dan penghilangan sejarah.
Karenanya, pernyataan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang menyebut pengibaran bendera berpotensi dipidana dianggap bermasalah. LBH Makassar menegaskan pengibaran bendera bukan pelanggaran hukum.
“Artinya mereka yang sedang mengibarkan bendera mengakui adanya negara dan tidak sedang merendahkan negara,” ujar Hutomo.
Pengibaran bendera One Piece dianggap bentuk kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 3, UUD 1945. Juga dijamin UU Nomor 29 Tahun 1999.
Karenanya, Hutomo menganggap pemerintah tak perku ambil reaksi berlebihan. Bahkan harusnya melindungi kebebasan berekspresi.
“Jadi pemerintah tidak perlu mengambil reaksi berlebihan apalagi mengancam akan mempidanakan siapapun yang mengibarkan bendera atau simbol One Piece. Justru pemerintah seharusnya melindungi ekspresi tersebut,” terangnya.
(Arya/Fajar)