PPATK Blokir 122 Juta Rekening Tidak Aktif, Ini Alasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

  • Bagikan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Baju putih)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan besar-besaran yang berdampak pada ratusan juta akun bank di seluruh Indonesia.

Sebanyak 122 juta rekening yang terdeteksi tidak aktif atau dormant telah dikenakan pembatasan aktivitas transaksi sementara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif besar PPATK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Lembaga ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan tanpa sebab. Mereka menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak kejahatan terorganisir.

PPATK menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan kerja sama erat bersama 105 institusi perbankan, membantah anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tergesa-gesa.

Bagi pemilik akun yang merasa khawatir, PPATK menjamin seluruh dana tetap utuh dan tidak akan hilang.

Tujuan utama dari penangguhan ini adalah melindungi aset milik nasabah yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Keputusan tersebut diambil setelah tim PPATK menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan. Banyak akun lama yang telah lama ditinggalkan pemiliknya justru berpindah tangan dan diperjualbelikan di pasar gelap serta media sosial.

Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut menjadi alat yang digunakan untuk berbagai tindak kriminal.

“Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi,” ungkap Fithriadi dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan