FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan besar-besaran yang berdampak pada ratusan juta akun bank di seluruh Indonesia.
Sebanyak 122 juta rekening yang terdeteksi tidak aktif atau dormant telah dikenakan pembatasan aktivitas transaksi sementara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif besar PPATK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Lembaga ini mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan tanpa sebab. Mereka menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan rekening-rekening tersebut untuk tindak kejahatan terorganisir.
PPATK menegaskan bahwa penangguhan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan kerja sama erat bersama 105 institusi perbankan, membantah anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tergesa-gesa.
Bagi pemilik akun yang merasa khawatir, PPATK menjamin seluruh dana tetap utuh dan tidak akan hilang.
Tujuan utama dari penangguhan ini adalah melindungi aset milik nasabah yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Keputusan tersebut diambil setelah tim PPATK menemukan fakta mengkhawatirkan di lapangan. Banyak akun lama yang telah lama ditinggalkan pemiliknya justru berpindah tangan dan diperjualbelikan di pasar gelap serta media sosial.
Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut menjadi alat yang digunakan untuk berbagai tindak kriminal.
“Rekening dormant tersebut masif digunakan untuk menampung deposit hasil judi online (judol), transaksi narkotika, penipuan, peretasan, hingga menyamarkan dana hasil korupsi,” ungkap Fithriadi dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa data tersebut berasal dari laporan bank sejak Februari 2025.
Setelah diterima, pihaknya melakukan pengelompokan berdasarkan lama tidak aktifnya akun, dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun.
Proses penelusuran itu juga mendapati bahwa sebagian besar data pemilik sudah tidak relevan atau belum diperbarui dalam waktu lama.
Langkah ini juga, secara tidak langsung, membantu keluarga atau ahli waris menemukan simpanan dari anggota keluarganya yang telah meninggal dunia dan belum diketahui keberadaannya.
PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara, dan dana nasabah tetap aman.
“Kita buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kita blokir, uangnya tetap ada,” ujar Fithriadi.
Bagi masyarakat yang terdampak, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk reaktivasi akun:
- Datangi Bank Anda: Segera kunjungi cabang tempat Anda membuka rekening.
- Bawa Dokumen Identitas: Siapkan KTP dan buku tabungan.
- Perbarui Data Nasabah: Ikuti proses verifikasi melalui Customer Due Diligence.
- Lakukan Aktivitas Keuangan: Setelah akun aktif kembali, segera lakukan transaksi agar status rekening tetap terjaga.
(Wahyuni/Fajar)