FAJAR.CO.ID -- Industri Pengolahan minyak kelapa sawit PT Palma Sumber Lestari diduga membuang limbah sawit ke sungai. Akibatnya, masyarakat mengeluhkan lahan pertanian tercemar limbah perkebunan sawit PT Palma Sumber Lestari.
PT Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di Pasangkayu.
Pemprov Sulbar menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Palma Sumber Lestari dengan membuang limbah ke sungai.
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar melakukan kunjungan lapangan ke Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Selasa (5/8/2025).
Kunjungan ini tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma Sumber Lestari. Limbah sawit yang dibuang ke sungai berdampak pada aktivitas pertanian warga.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sulbar, Dermawan mengatakan, tim telah mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium. Selain itu, juga mengecek sistem pengolahan limbah serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.
"Perusahaan perkebunan sawit itu diduga membuang limbah ke sungai sehingga berdampak pada aktivitas pertanian warga," kata Dermawan.
Tim terpadu dari Pemprov Sulbar terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. Tim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan area sekitarnya.