Dermawan mengatakan tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.
"Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan teknik land application dijalankan sesuai ketentuan," kata Dermawan.
epala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Alexander Bontong mengatakan, pihak PT Palma Sumber Lestari menyebut potensi luas lahan aplikasi sekitar 132 hektare. Namun, dari hasil verifikasi lapangan hanya 95,1 hektare.
"Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat. Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran," jelas Alexander.
Land application merupakan teknik pemanfaatan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran khusus. Limbah cair dimanfaatkan sebagai pupuk cair karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Mill Manager PT Palma Sumber Lestari, Sugianto, mengaku siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran. Pihak perusahaan mengaku berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar Aksan Amrullah mengatakan pihaknya mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.