Aksan menegaskan hal ini juga menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang harus ditegakkan, khususnya pada Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang setiap orang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat” pungkas Aksan. (*)