FAJAR.CO.ID -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhenti pada penetapan dua anggota DPR RI saja. KPK juga akan mengusut aliran dana ke partai politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem.
Setelah menetapkan kedua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK, KPK mengusut aliran dana ke partai politiknya.
"Ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintah partai politiknya? Kemudian disetor dan lainnya? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, kita akan memperdalam perkara ini, ini akan kita sampaikan ke arah sana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Kesepakatan terselubung yang jahat terbangun sejak awal pembahasan anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesepakatan terselubung pemberian kuota dana CSR kepada anggota DPR RI. Kedua tersangka diduga menerima total Rp28,38 miliar dari program sosial BI dan OJK selama periode 2020-2023.
Masing-masing, Bank Indonesia memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun. Penyaluran dana kegiatan CSR melalui yayasan yang dikelola anggota dewan tersebut.