FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK mengamankan 12 orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi yakni Kendari, Makassar dan Jakarta pada tanggal 7-8 Agustus 2025.
Di Kendari:
- AGD selaku PPK proyek pembangunan
- HAR selaku PPTK
- MA pihak swasta dari staf PT PCP
- DA selaku Kasubagu Pemkab
Di Jakarta:
- ALH, PIC Kemenkes
- DK, pihak swasta PT PCP
- NB, pihak swasta PT PA
- AR, pihak swasta KSO PT PCP
- ASW, pihak swasta KSO PT PCP
- Cyen
Di Makassar:
- ABZ, Bupati Kolaka Timur 2024-2029
- FZ, Ajudan Bupati
Pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh DAK.
“Jadi desainnya, desain rumah sakit ini semuanya sama ya. Itu menjadi tanggung jawab dari pihak Kementerian Kesehatan. Jadi walaupun nanti di pembangunannya diserahkan kepada 12 kabupaten, tapi desainnya desain dari rumah sakit itu sama ya,” kata Asep, Sabtu, (9/8/2025).
Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic desain 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.
Sementara basic desain proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Saudara NB.
Kemudian pada bulan Januari 2025 terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Kolaka Timur dengan pihak dari Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Pada kesempatan itu diduga Saudara AGD juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara ALH.
Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Saudara DA, dan Saudara NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian. Agar PTP memenangkan lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.