KPK Tangkap 12 Orang Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, 5 Tersangka Termasuk Bupati Abdul Azis, Ini Perannya

  • Bagikan
KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK mengamankan 12 orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi yakni Kendari, Makassar dan Jakarta pada tanggal 7-8 Agustus 2025.

Di Kendari:

  • AGD selaku PPK proyek pembangunan
  • HAR selaku PPTK
  • MA pihak swasta dari staf PT PCP
  • DA selaku Kasubagu Pemkab

Di Jakarta:

  • ALH, PIC Kemenkes
  • DK, pihak swasta PT PCP
  • NB, pihak swasta PT PA
  • AR, pihak swasta KSO PT PCP
  • ASW, pihak swasta KSO PT PCP
  • Cyen

Di Makassar:

  • ABZ, Bupati Kolaka Timur 2024-2029
  • FZ, Ajudan Bupati

Pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic desain RSUD yang didanai oleh DAK.

“Jadi desainnya, desain rumah sakit ini semuanya sama ya. Itu menjadi tanggung jawab dari pihak Kementerian Kesehatan. Jadi walaupun nanti di pembangunannya diserahkan kepada 12 kabupaten, tapi desainnya desain dari rumah sakit itu sama ya,” kata Asep, Sabtu, (9/8/2025).

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic desain 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Sementara basic desain proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Saudara NB.

Kemudian pada bulan Januari 2025 terjadi pertemuan antara pihak dari Pemkab Kolaka Timur dengan pihak dari Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Pada kesempatan itu diduga Saudara AGD juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara ALH.

Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Saudara DA, dan Saudara NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian. Agar PTP memenangkan lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

“Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan gitu ya, sudah ditentukan yaitu PT PCP,” tuturnya.

Kemudian, pada bulan Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PTP senilai Rp126,3 miliar.

Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Saudara ALH di Bogor.

Pada periode Mei sampai dengan Juni, PT PCP melalui Saudara DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

Di mana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai R500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.

Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PTP terkait dengan komitmen fee sebesar 8% dari sejumlah tadi anggaran Rp126,3 miliar.

“Pihak AGD ini meminta komitmen fee sebesar 8% ya, Saudara ABZ dengan Saudara AGD mintanya 8% dari sananya itu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah. Kemudian pada Agustus 2025, Saudara DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar,” ungkapnya.

Uang itu lalu diserahkan kepada Saudara AGD, di mana Saudara AGD kemudian menyerahkan kepada Saudara YS selaku staf dari Saudara ABZ.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan Saudara ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh Saudara YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan Saudara ABZ,” jelasnya.

Lalu, DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diterima sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen.

“Jadi dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi gitu ya, tidak secara langsung. sejumlah Rp9 miliar ini, tapi karena pembayarannya per termin kemudian juga dibayarkan secara bertahap dengan nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” jelasnya.

KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu diantaranya:

  • ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029.
  • ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  • AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD
  • DK selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP dan
  • AR dari swasta juga yaitu KSO PT, PCP.

Atas perbuatannya, DK dan AR ini dari pihak swasta itu sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pindak Korupsi Yunto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH ini dari Bupati Koltim, kemudian dari Kemenkes dan PPK sebagai pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A kecil atau huruf B kecil, pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Yunto pasal 55 ayat 1 kel KUHP.

KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas tindak pidana ini, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi serta secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik,” tadasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan