FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan bahwa seluruh dana royalti musik yang terkumpul melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya diperuntukkan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, penyanyi, dan produser musik.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan anggapan yang keliru yang menganggap royalti musik sebagai pajak atau pungutan negara.
”Dana yang dipungut itu nggak ada yang masuk ke pemerintah sama sekali, ini bukan pajak. Jadi 100% semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti, itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” ujar Supratman, Jumat (8/8/2025).
Supratman menekankan pentingnya penghargaan atas hak orang lain sebagai suatu kewajiban, hal ini sesuai dengan palsafah negara kita Pancasila dan UUD, dimana negara menjamin perlakuan hukum yang sama bagi semua warga negara termasuk di dalamnya adalah perlindungan hak.
Ia juga mengingatkan pada LMK, untuk transparan dalam mengkoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak. Lembaga berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti kepada pemilik hak cipta yang berhak.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal selaku pelaksana teknis Tusi DJKI di wilayah menerangkan lebih lanjut bahwa pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung hak cipta para kreator musik dan memastikan bahwa royalti yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta di industri musik Indonesia, Sabtu (9/8/2025).