Awalnya perusahaan mengurus UKL-UPL karena skala tambak masih kecil dan dibangun bertahap, namun kini telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami memiliki semua dokumen perizinan lengkap. Tidak mungkin PT. ANH berinvestasi secara ilegal karena itu akan merusak citra perusahaan,” tegas Budi Budiman.