PT. ANH Bantah Tuduhan Ilegal, Tegaskan Semua Izin Lengkap dan Lahan Disediakan Pemda

  • Bagikan
Tambak udang PT ANH di Kabupaten Bulukumba, Sulsel

Awalnya perusahaan mengurus UKL-UPL karena skala tambak masih kecil dan dibangun bertahap, namun kini telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami memiliki semua dokumen perizinan lengkap. Tidak mungkin PT. ANH berinvestasi secara ilegal karena itu akan merusak citra perusahaan,” tegas Budi Budiman.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan