Selain itu, terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis, juga terlibat dalam tindak pidana perjudian yang terjadi di lokasi tersebut.
Vonis ini menandakan proses hukum yang serius terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, serta menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan, terutama terkait dengan tindakan yang merugikan institusi kepolisian dan meresahkan masyarakat. (*/ant)