Pendaftaran Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Agustus 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota yang Dibutuhkan

  • Bagikan
petugas pemadam kebakaran (damkar). Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berikut adalah info terbaru tentang pendaftaran petugas pemadam kebakaran (damkar) Provinsi DKI Jakarta. Kapan jadwalnya serta syarat yang harus dipenuhi peserta. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah provinsi (Pemprov) membukan lowongan 1.000 petugas damkar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pendaftaran akan dibuka selama tiga hari mulai Selasa 11 Agustus hingga Kamis 14 Agustus 2025.

Pendaftaran terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Termasuk bagi yang memiliki KTP luar Jakarta. Namun jika terdapat pelamar yang nilainya sama, maka pemprov akan memprioritaskan bagi warga asli Jakarta.

"Pendaftaran bagi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Jakarta atau yang disebut dengan damkar akan dimulai Selasa ini. Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada 1.000," ungkap Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui masing-masing kota administrasi. Para calon pelamar diminta menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) guna menghindari penipuan.

Proses seleksi mengacu pada regulasi resmi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan gubernur yang berlaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar petugas damkar, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat hingga tinggi badan minimal 165 sentimeter.

Pramono menyampaikan, akan ada tes fisik yang digelar bekerjasama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

"Dinas Gulkarmat DKI juga akan bekerja sama dengan TNI untuk melakukan tes fisik pelamar," terang Pramono.

"Kenapa itu perlu dilakukan? Karena memang kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik. Sekarang, damkar sedang mendapatkan apresiasi yang luar biasa dan kami menjaga itu," jelasnya.

Petugas yang direkrut akan berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Untuk wilayah Kepulauan Seribu formasinya masih dalam tahap pembahasan dan akan dikoordinasikan oleh Bupati Kepulauan Seribu," katanya.

Sejatinya kata Pramono, kuota petugas damkar yang dibutuhkan jauh lebih banyak hingga 11.000. Namun

Namun, pembukaan 1.000 formasi ini sudah merupakan langkah besar, mengingat keterbatasan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

"Untuk bisa 1.000 saja itu kan sudah luar biasa, karena kami di tahun ini selain 1.100 PPSU, yang 1.000 untuk damkar," papar Pramono.

Saat ini, ujar Pramono, dari total 267 kelurahan di Jakarta, baru terdapat 170 pos pemadam kebakaran yang aktif. Jumlah personil yang tersedia saat ini baru sekitar 4.000 orang, sedangkan kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 10.000 hingga 11.000 personel. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan