"Pascareformasi 25 tahun lalu, pasal transisi ini menjadi tembok penghalang permanen. Ini kegagalan politik hukum yang serius," ujarnya.
Mantan komisioner Kompolnas ini menambahkan, pola penanganan kasus serupa kerap ditandai dengan upaya pembungkaman.
"Ada indikasi intimidasi terhadap keluarga korban dan narasi tidak konsisten dari institusi terkait," kaya dia.
Andrea lantas mendesak pengesahan UU Peradilan Militer baru yang mencabut UU No. 31/1997. Lalu pemindahan yurisdiksi pidana umum ke peradilan sipil.
Terakhir, Revisi RUU KUHAP yang menjamin pemisahan kewenangan militer-sipil.
"Reformasi ini harus dibarengi perubahan budaya di tubuh TNI. Pendidikan prajurit perlu mengintegrasikan nilai HAM dan supremasi hukum," tegasnya.
Ia memperingatkan, tanpa perubahan sistemik, kasus seperti Prada Lucky akan terus terulang dan merusak citra TNI. "Keadilan bagi Prada Lucky adalah ujian bagi komitmen kita terhadap reformasi. Impunitas harus diakhiri sekarang juga," kata Andrea. (fajar)