Putar Musik di Pernikahan Wajib Bayar Royalti, Ditanggung Penyelenggara Acara

  • Bagikan
Pernikahan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Setelah heboh putar musik di cafe dan ruang publik wajib bayar royalti. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan itu juga berlaku di acara resepsi pernikahan.

WAMI merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. Pihak berwenang terkait royalti musik.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Pembayaran royalti diwajibkan sekalipun acara keluarga dan tertutup.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dikutip Senin (11/8/2025).

Robert mengatakan, pihak yang menanggung royalti tersebut adalah penyelenggara acara. Bukan penyanyi, musisi, atau pengisi hiburannya.

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” ujarnya.

Meski aturannya ada, kata Robert, pencatatan acara pernikahan tidak mudah, karena sifatnya mengandalkan laporan dari penyelenggara acara.

Ia mengaku, dalam database WAMI, biasanya hanya mencatat penyelenggaraan event musik resmi.

“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” terangnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan