Setelah Terancam Dipecat, 6 Oknum Polisi yang Diduga Peras Warga Takalar Tak Lagi Dipatsus

  • Bagikan
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kabar terbaru datang dari enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga terlibat penganiayaan hingga pemerasan kepada warga Takalar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, keenam polisi muda tersebut tidak lagi mendekam di dalam sel penempatan khusus (Patsus).

Hal ini diungkapkan Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025).

Dikatakan Ramli, masa penahanan keenam Polisi muda tersebut telah berakhir. Hanya saja, sidang kode etiknya belum digelar lantaran masih menunggu proses yang berjalan di Polres Takalar.

“Kami undur (sidang etik) karena ada koordinasi dengan penyidik Polres Takalar terkait pidananya,” kata Ramli kepada awak media.

Ramli bilang, meskipun tidak lagi dimasukkan ke dalam sel tahanan, namun pihaknya tetap mengawasi ketat keenam oknum tersebut.

“Kapolrestabes tidak izinkan mereka kembali bertugas sebelum masalahnya tuntas. Saat ini tahap pengawasan dan pembinaan di masjid maupun umum di markas,” tandasnya.

Untuk diketahui, keenam oknum tersebut disebut terancam terkena sanksi pemecatan usai berbuat tak senonoh kepada warga Kabupaten Takalar, bernama Yusuf Saputra (20).

Sebelumnya, pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mengaku mengalami tindak kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.

Korban bernama Yusuf Saputra (20) menuturkan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung pasar malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan