Buka-bukaan di Makassar, Johanis Tanak Jelaskan Langkah Hukum di Balik OTT Kader NasDem

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah ramai mengenai penangkapan kader Partai NasDem yang juga merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, blak-blakan soal OTT.

Hal ini diungkapkan Tanak, saat berkunjung ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (12/8/2025) kemarin.

Dikatakan Tanak, OTT merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum, disebut juga kitab hukum acara pidana.

"Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," kata Tanak kepada awak media.

Lebih lanjut, Tanak mengatakan bahwa setiap laporan awal dari masyarakat kepada KPK akan dibuatkan analisis yuridis dalam rangka mendalami kebenarannya.

"KPK akan mengumpulkan data dan dianalisis secara yuridis, apakah perbuatan itu terkandung kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau tidak," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga melihat apakah perbuatan yang dimaksud memiliki indikasi korupsi, dalam arti merugikan negara atau tidak.

"Kemudian ada melibatkan pejabat negara atau tidak, perbuatan itu ada pejabat negara menerima suap atau tidak. Gratifikasi dan lain-lain," tukasnya.

Kata Tanak, segalanya dipelajari sebelum melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap sebagai terduga pelaku.

"Menggunakan alat-alat canggih yang dimiliki KPK dimana pun orang itu berada kita bisa memonitor dia. Karena KPK hanya ada di Jakarta, tapi di daerah kami bisa tahu dia keberadaannya dengan menggunakan alat canggih dimiliki," terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan