Penasehat Hukum Bupati Buton Nilai Saksi Berbohong di Persidangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali digelar, Rabu (26/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ini merupakan sidang yang kelima kalinya. Sidang kali ini berdasarkan jadwal harusnya menghadirkan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuh saksi yang diajukan JPU diantaranya, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Rita Akil (istri Akil Mochtar), Aries Adhitya Safitri (anak Akil Mochtar), Abu Umayah, La Ode Muhammad Agus Mukmin, Dian Fariska serta Sofyan Kaepa. Namun, dari ketujuh saksi tersebut hanya empat orang yang hadir di Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo. “Kami panggil tujuh saksi, tapi yang hadir empat saksi. Akil Mochtar sementara proses penyembuhan, istri Akil tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Ibu Aries Adhitya sudah kami bersurat tapi suratnya kembali karena rumahnya kosong. Akhirnya kami berinisiatif untuk kerumah mertuanya. Tapi karena Ibu Aries lagi hamil 9 bulan jadi tidak bisa datang memberi kesaksian karena tidak bisa naik pesawat,” kata Jaksa. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu membahas tentang pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Abu Umayah mengaku memfasilitasi Dian Farizka untuk membuatkan materi gugatan pasangan calon Uku Dani ke MK dengan imbalan Rp. 25 juta. Namun hanya diberikan Rp. 10 juta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan