Penasehat Hukum Bupati Buton Nilai Saksi Berbohong di Persidangan

Keterangan Abu Umayah tersebut kemudian dibantah oleh Dian Farizka. Ia mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat gugatan terhadap pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Oemar Bakry) dan La Uku – Dani. Apalagi menerima imbalan untuk pembuatan materi gugatan tersebut.
“Saya tidak pernah diminta untuk membuat gugatan pasangan calon Oemar Bakry dan La Uku-Dani. Karena dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu tidak membahas tentang materi gugatan atau persoalan sengketa Pilkada. Pak Samsu hanya membahas tentang bagaimana pembangunan Buton kedepan,” kata Dian Farizka.
Mengenai uang Rp. 10 juta yang masuk direkening BRI miliknya, Dian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Umayah. Uang tesebut justru merupakan utang Abu Umayah terhadap Agus Mukimn yang ditransfer melalui rekening miliknya.
“Waktu itu Pak Agus Mukmin meminta nomor rekening saya katanya mau dikirim dana sebesar Rp. 9 juta. Uang itu lalu kemudian saya tarik dan sudah diserahkan kepada Pak Agus Mukmin,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Mukmin dicecar pertanyaan seputar komunikasinya dengan Arbab Paproeka. Agus menjelaskan, ketika sementara menunggu pengumuman hasil putusan MK terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ia tiba-tiba dihubungi oleh Arbab Paproeka. “Saya kaget ditelpon oleh Arbab. Saya katakan tumben, ada apa nih saya ditelpon?,” jelas Agus.
Setelah itu, Arbab meminta kepada dirinya untuk difasilitasi untuk bertemu dengan Umar Samiun saat itu sekitar awal Juli 2012. “Saya sempat bertanya ada keperluan apa? Arbab hanya bilang usahakan saja saya untuk bisa bertemu dengan Pak Umar, ini penting,” kata Agus menirukan perkataan Arbab.