Penasehat Hukum Bupati Buton Nilai Saksi Berbohong di Persidangan

  • Bagikan
Keesokan harinya, Agus Mukmin kemudian menuju Apartemen Juanda yang menjadi Posko Oemar-Bakry saat berlangsungnya proses sengketa Pilkada di MK. Di Juanda, Agus Mukmin kemudian menyampaikan apa yang menjadi permintaan Arbab untuk bertemu. Namun permintaan Arbab ditolak oleh Umar Samiun. Bahkan, setelah beberapa kali meminta tetapi tidak ditanggapi Umar Samiun, Arbab kemudian meminta bertemu dengan Agus Mukmin di Cibubur. “Singkat cerita, Arbab jelaskan mengenai MK dan Arbab memaksa untuk bertemu Pak Umar jika tidak maka kasus Pilkada Buton akan sama dengan Pilkada Kota Waringin Barat yang dirubah putusannya. Usai bertemu Arbab saya lalu sampaikan ke Pak Umar. Pak Umar saat itu bukannya menerima malah saya di omelin katanya kita ini sudah menang tidak usah urus itu,” tukasnya. Arbab​ lalu meminta nomor ponsel Umar Samiun dengan maksud ingin menghubungi langsung dan menceritakan apa yang menjadi keinginan Arbab untuk bertemu dengan Umar Samiun. “Saya kasih nomornya tanpa seizin Pak Umar. Saya cuma tahu sampai disitu. Saya tidak tahu apakah Arbab menghubungi Pak Umar atau tidak,” tuturnya. Sementara itu, Penasihat Hukum Umar Samiun, Saleh SH MH mengatakan keterangan Abu Umayah dalam persidangan berbeda dengan kenyataan yang terjadi. Tidak hanya itu, berdasarkan bukti yang diperoleh justru berbanding terbalik dengan pernyataan Abu Umayah baik didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. “Abu Umayah itu mengatakan bahwa 12 Agustus 2011 malam katanya ada pertemuan di Plaza Indonesia mau membuat gugatan. Padahal, pak Samsu berdasarkan bukti dari Jaksa itu akta penerimaan dari MK ternyata terbukti tanggal 12 Agustus 2011 jam 11.56 WIB sudah masuk gugatan pasangan Oemar Bakry sementara gugatan La Uku Dani masuk pukul 14.58 WIB," ujar Saleh usaipersidangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan