Penasehat Hukum Bupati Buton Nilai Saksi Berbohong di Persidangan

Jadi, Lanjut Saleh bagaimana mungkin dikatakan pertemuan di Plaza Indonesia untuk membahas pembuatan gugatan pasangan Oemar Bakry da La Uku Dani, sementara gugatan yang dimaksud sudah masuk sejak siang hari.
"Jadi, siang gugatan itu sudah masuk. Masa dikatakan kemudian malam baru mau dibuat gugatan. Pertemuan dilakukan sesudah gugatan masuk di MK. Makannya jika dikatakan malam, Pak Samsu meminta Dian Fariska membuat gugatan itu nggak nyambung. Bohong itu kesaksian Abu Umayah, karena saat ditunjukan bukti, dia (Abu Umaya) kaget," tutupnya. (Hrm/Fajar)