Umar Samiun Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi dan Terkesan Ragu-ragu

  • Bagikan
Masih mengenai pertemuan tersebut, Jaksa kemudian menguraikan bahwa setelah selesai membuatkan permohonan keberatan tersebut, maka pada 12 Agustus 2011 Umar Samiun kemudian memberikan uang kepada Dian Farizka melalui rekening Abu Umaya sebesar Rp. 10 juta. Ini menurut Umar Samiun bahwa Jaksa membuat uraian tersebut seolah-olah keterangan dari Abu Umaya. “Padahal fakta persidangan Abu Umaya sendiri tidak mengetahui kapan Dian Farizka membuat gugatan tersebut. Aanalisa yuridis dari Jaksa ini hanya berdasarkan opini karena sangat bertentangan dengan fakta persidangan yang ada,” tukasnya. Selanjutnya, mengenai proses persidangan di MK mengenai hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Buton. Nah, dalam proses PSU ini Hakim MK sudah memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual terhadap seluruh pasangan calon. Hasilnya, pasangan Agus Feisal Hidayat tidak mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi tersebut. “Hasil PSU kami keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Setelah penetapan KPU, seluruh pasangan calon kemudian diperintahkan untuk membuat laporan hasil PSu, termasuk pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo,” urainya. “Namun, dalam laporan tersebut disertai dengan keberatan tentang persyaratan pencalonan kami. Padahal saat verfikasi administrasi dan faktual tidak keberatan. Nanti setelah kalah dalam PSU barulah pasangan calon tersebut keberatan terhadap persyaratan calon kami. Tapi dari hasil persidangan di MK keberatan mereka tidak terbukti,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan