Umar Samiun Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi dan Terkesan Ragu-ragu

  • Bagikan
Hal itu, lanjut Umar Samiun diperkuat dengan keterangan saksi Hakim MK saat itu Hamdan Zoelva, Muhammad Alim dan Akil Mochtar. Ketiganya sepakat bahwa dalam pengambilan keputusan bahwa pemenang adalah pemilik perolehan suara terbanyak dalam PSU. “Setelah dilakukan verifikasi ulang maka MK hanya menetapkan perolehan suara saja dalam putusan akhir dengankeputusan bulat tidak ada dissenting opinion untuk menerima hasil PSU tersebut,” jelas Hamdan Zoelva dalam kesaksiannya. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan