Pemerintah Usul Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

Misalnya, pembagian tugas secara jelas mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan urusan pemerintah pusat di DKI.
Lalu terkait kenyataan, bahwa selama ini satu-satunya undang-undang yang tidak punya aturan pelaksanaan adalah UU DKI.
"Jadi UU DKI itu konyolnya di situ. Tak bisa susun perda apa-apa. Jadi banyak hal yang perlu diatur, karena itu diusulkan untuk direvisi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)