Pemerintah Usul Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

  • Bagikan
Misalnya, pembagian tugas secara jelas mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan urusan pemerintah pusat di DKI. Lalu terkait kenyataan, bahwa selama ini satu-satunya undang-undang yang tidak punya aturan pelaksanaan adalah UU DKI. "Jadi UU DKI itu konyolnya di situ. Tak bisa susun perda apa-apa. Jadi banyak hal yang perlu diatur, karena itu diusulkan untuk direvisi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan