Fahri Hamzah Sindir Pemerintah Soal ini

UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.
Namun, karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka dibuatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama.
Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, dan Peraturan Pemerintah (PP).(adv/jpnn)