Tiga Pekan Menikah Sudah Hamil 2 Bulan, Ternyata Ayah Pelakunya

  • Bagikan
ILUSTRASI
FAJAR.CO.ID -- Warga Kampung Giring-Giring Kecamatan Bidukbiduk, Kalimantan Timur, yakni FN (49) tega menghamili anak kandungnya, W (16). Perbuatan FN terbongkar setelah W kerap mual saat usia pernikahannya dengan DN (21) baru berumur tiga pekan. W lantas diantar kakaknya ke puskesmas. Hasilnya, W dinyatakan sedang hamil dua bulan. “Saudara korban maupun suaminya kemudian menanyakan perihal ini. Korban mengaku hamil karena kerap disetubuhi ayahnya sebelum menikah,” terang Kapolres Berau Pramuja Sigit Wahono, Rabu (3/1/2018). Suami dan saudara W akhirnya melapor ke Mapolsek Bidukbiduk pada akhir Desember 2017. FN yang dilaporkan sempat kabur dari rumah dan baru berhasil ditangkap pada 2 Januari 2018. Berdasar keterangan W, perbuatan asusila itu terjadi selama 2017. Namun, W tidak mengetahui sudah berapa kali “melayani” ayah kandungnya. “Pada awalnya, ketika tidur malam, korban merasa ada yang menindih. Saat terbangun, dia melihat ayahnya sendiri dan menyetubuhinya,” jelas Sigit. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki motif perbuatan asusila yang dilakukan FN. FN sendiri diketahui sudah bercerai dan tinggal satu rumah dengan W. FN bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Ditambah sepertiga karena yang melakukan orang terdekat,” kata Sigit. (app/udi)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan