Modus Antar Penumpang Gaib, Tujuh Driver Grab Terciduk Polda Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tujuh pengemudi online akhirnya diciduk Ditreskrimsus Polda Sulsel di salah satu rumah kos di Kelurahan Toddopuli Kecamatan Panakkukang, lantaran ketahuan sebagai sindikat akses ilegal sistem di aplikasi online Grab, Sabtu (20/1/2018) petang.
Dalam aksinya, mereka diketahui mengantar penumpang 'gaib' hingga perusaahan transportasi online tersebut rugi puluhan juta rupiah dalam dua minggu. Ketujuh tersangka, antara lain IGA (31) warga asal Bali, AQM (25) asal Palopo, Rj (25) asal Parepare, HR (21) Makassar, KFP (24) asal Sulut, TR (24) asal Gowa dan TB (25) yang merupakan warga Makassar.
Pelaku melakukan modus penipuan dengan membeli akun pengemudi Grab yang dipasarkan secara online. Parahnya setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan identitas yang berbeda-beda.
"Mereka memanipulasi data sehingga bonus mereka bertambah. Pelaku juga memiliki banyak akun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondai saat konferensi pers penipuan dengan modus transportasi mobil grab di Polda Sulsel Makassar, Senin (22/1/18).
Selain itu, para pelaku juga membuat akun Grab di sejumlah hand phone yang disediakan untuk berpura-pura menjadi pelanggan Iayanan Grab yang telah disiapkan.
"Mereka berkumpul di satu titik, kemudian memesan seolah-olah terjadi pergerakan padahal tidak," tambah Dicky.
Pelaku mengaku mulai beroprasi diawal tahun 2018, dengan demikian kerugian yang dialami Grab sekitar Rp 50 Juta dalam dua minggu.
Adapun barang bukti yang disita yaitu lima unit Mobil berbagai jenis, lima puluh Unit Hand Phone, tujuh Buah ATM dan tiga buah Modem.