Modus Antar Penumpang Gaib, Tujuh Driver Grab Terciduk Polda Sulsel

Kemudian dikenakan Pasal 30 J0. Pasal 46 Sub Pasal 35 J0 Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Subs. Pasal 378 KUH-Pidana.
"Pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah)," Jelas Dicky. (sul/fajar)