Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan ATK dan Makan Minum

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Tipikor Polda Sulsel menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin sebagai kasus dugaan korupsi.
"Erwin ditetapkan sebagai tersangka Tipikor karena Turut Serta dalam pengadaan ATK dan makan minum di lingkungan BPKAD. Erwin sbg PPK dan KPA tdk menjalankan tugas pokoknya," beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via WhatsApp, Selasa (23/1/18).
Penetapan tersangka tersebut merupakan kasus baru yang diselidiki oleh Tim Tipikor. Hingga saat ini kasus dugaan korupsi Pengadaan ATK dan makan minum di lingkup BPKAD sementara masih terus diselidiki pihak Polda Sulsel.
"Sudah ada penetapan tersangka kepada saudara Erwin Hayya, ini kasus baru lagi yang diselidiki tim, baru satu orang tersangka," jelas Dicky.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 12 Huruf I UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sul/fajar)