FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pelarian buron kasus pembunuhan terhadap Ahmad Madi Daeng Bidol, (57) di Jalan Urip Sumoharjo Lorong IV, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, pada Februari 2017 lalu, Bohari Daeng Jaling, (44), berakhir di ujung bedil polisi. Minggu, 28 Januari.
Sabtu malam, 26 Januari, personel Resmob Polda Sulsel memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan itu berada di Kabupaten Bantaeng. Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara pun segera merespons informasi itu dengan membentuk tim untuk meringkus buron tersebut.
Awan masih gelap. Mobil yang ditumpangi personel Resmob Polda Sulsel melaju kencang membelah kegelapan malam menuju Desa Bonto Lojong, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng.
Setelah tiba di tujuan, Minggu, 28 Januari, jelang fajar, sekitar pukul 05.00 Wita, satu persatu polisi yang berpakaian preman turun dari mobil dan mengintai salah satu rumah di desa itu.
Memastikan target berada di dalam rumah, polisi pun mengepung rumah Bohari yang merupakan DPO kasus pembunuhan setahun lalu. Setengah jam kemudian, tersangka tak berkutik saat diringkus.
Pengembangan pun dilakukan dan membawa tersangka menuju ke lokasi penganiayaan yang dilakukannya yang mengakibatkan tewasnya Ahmad Madi alias Bidol di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
Hanya saja, saat dalam perjalanan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata api milik salah seorang personel Resmob Polda Sulsel.
Tembakan peringatan pun diletuskan, bukannya keder, Bohari malah melarikan diri. Tindakan tegas dilakukan polisi, dua butir peluru menembus betis kiri dan kanan tersangka. Bohari pun segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. (eds)