Nenek yang Buang Bayi Dihukum Sembilan Bulan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SIDOARJO - Terdakwa kasus pembuangan bayi Siti Nur Halimah (34) divonis pidana penjara selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim. Hukuman majelis hakim yang diketuai Jauhari itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Gitta Ratih Suminar. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Halimah dengan pidana penjara selama setahun atau 12 bulan. Dengan vonis tersebut, Halimah tinggal menjalani hukuman penjara lima bulan lagi. Sebab, dia sudah menghuni tahanan sejak Oktober tahun lalu. Majelis "mengkorting" pidana penjara Halimah, yang tidak lain nenek dari bayi yang dibuang itu, bukan tanpa pertimbangan. Di antaranya, selama persidangan, terdakwa berterus terang. Halimah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa sudah mengerti? Menerima hukuman atau tidak," tanya Jauhari kepada Halimah yang duduk di kursi terdakwa. Halimah yang mendekam di tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo akhirnya bersuara. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menjawab menerima. "Menerima," katanya, disertai anggukan kepala. Setali tiga uang, ternyata jaksa dari Kejari Sidoarjo itu tidak melawan hukuman yang disampaikan hakim untuk Halimah. "Kami menerima (vonis)," ucap Gitta. Keputusan tidak melakukan banding tersebut dilakukan lantaran vonis hakim tak terlalu njomplang dari tuntutan. Yakni, sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan. Sebagaimana diberitakan, perkara Halimah bermula dari penemuan bayi di Bendotretek pada Oktober tahun lalu. Berdasar informasi di Puskesmas Krian, terjadi persalinan pada 3 Oktober.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan