Mantap! Polisi Sita 2 Kg Merkuri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SANGGAU- Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap pelaku usaha perdagangan mercury tanpa ijin yang dilakukan MK, 51, warga Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (31/1). Diberitakan Rakyat Kalbar, Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ricky menbenarkan diamankanya mercury di rumah pelaku MK. Barang bukti yang diamankan berupa dua kilogram mercury.  “Pada saat penggeledahan juga disaksikan AN dan FD. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku MK berikut barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kabag Ops. Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk mengembangan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2015 tentang melakukan usaha perdagangan mercury tanpa ijin.  “Bahaya Mercury dalam penggunaannya adalah jika dilakukan pada kosmetika akan berbahaya dan kini terbukti dan dilarang di berbagai negara,” tegasnya. Tidak hanya untuk kulit yang terpapar, bahan kimia tersebut dengan mudah akan diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. Mercury juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh.  “Seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh. Mercury tidak hanya berdampak kepada orang dewasa, bayi dan anak merupakan golongan yang juga tidak luput dari risiko paparan merkury dan efek sampingnya,” jelasnya. Dikatakanya, sebelumnya pada saat memimpin rapat terbatas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membahas mengenai penghapusan penggunaan mercury pertambangan rakyat di Kantor Presiden. Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan tujuh instruksi terkait penggunaan mercury pada pertambangan rakyat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan